Logo PA Tanjung Selor 2021

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA

PENGADILAN TINGGI AGAMA KALIMANTAN UTARA
PENGADILAN AGAMA TANJUNG SELOR KELAS I B

Jalan Sengkawit Nomor 5 Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara 77212
email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. Telp. (0552) 21178, WhatsApp : 085 388 591 141

Info perkara di Pengadilan Agama Tanjung Selor

Selengkapnya

Info Sistem Informasi Pengawasan MA RI

Selengkapnya

Program Prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama - 2024

Selengkapnya

Berita Pencanangan Zona Integritas PA & PN Tanjung Selor

Selengkapnya

Info Motto PA Tanjung Selor

Selengkapnya

Aplikasi Gugatan Mandiri unggulan Badilag

Silahkan Klik Disini

Zona Integritas PA Tanjung Selor

Selengkapnya

JADWAL SIDANG

ajadwalsidang
Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak berperkara.

INFO PERKARA

aSIPP
Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

PENGADUAN

aSIWAS
adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia
.

BIAYA PERKARA

abiayaperkara
Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

VALIDASI AC

validasi
Validasi Akta Cerai untuk memastikan keaslian akta cerai yang di pegang.

E-COURT
aE COURT
Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online

 

 
 Pengadilan Agama Tanjung Selor berkomitmen melalukan pembangunan dan implementasi program reformasi birokrasi secara baik untuk mewujudkan WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) melalui 6 (enam) area Zona Integritas
 

AREA I

MANAJEMEN PERUBAHAN

AREA 2

PENATAAN TATALAKSANA

AREA 3

PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR

AREA 4

MANAJEMEN APARATUR

AREA 5

PENGUATAN PENGAWASAN

AREA 6

PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
preview preview

preview

preview

preview

preview

06 Komitmen ZI

06 Maklumat Pelayanan

 06 Jam Pelayanan

Mol Three in one ACC

 

Tata Cara Pengaduan Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan Oleh Hakim dan Pegawai

 
PENGADUAN DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI:

  A.  Aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia) dengan alamat :

        https://siwas.mahkamahagung.go.id/home

     Cara Melapor :

  1. Klik tombol "Login", lalu isikan Username dan Password Anda.
  2. Jika Anda belum terdaftar, klik tombol Register, isikan data diri Anda lalu klik "Simpan"
  3. Buat Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password) yang anda ketahui sendiri.
  4. Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda

   Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini:

  1. Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
  2. Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H (What, Where, When, Who, How)
  3. Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan.
  4. Pengaduan yang Anda sampaikan akan ditindaklanjuti setelah anda melengkapi proses pengaduan dan menekan tombol konfirmasi pada form pengaduan.

 B.  Layanan pesan singkat (SMS) :

       Kirimkan pengaduan anda Ke Nomor +628 1212 367 307 dengan format SMS:

nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan.

  C. Surat elektronik (e-mail): 

           This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 D. Telepon/Faksimile :    (021) 21481233

                                          a.n. Kantor Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia

  E. Secara Lisan 

       Masyarakat dapat datang langsung ke Layanan Pengaduan di kantor Pengadilan Agama Tanjung Selor dengan alamat :

       Jl. Sengkawit Nomor 5 Tanjung Selor - Bulungan - Kalimantan Utara

 F.  Layanan Pengaduan Badan Pengawasan MA RI

     kirim melalui surat ke : 

     Kepala Badan Pengawasan MA RI

     Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 By Pass Cempaka Putih Timur

     Jakarta Pusat – 13011

     Atau

     Kotak Pengaduan Pada Badan Pengawasan

 

 

 

TAHAP PEMERIKSAAN ATAS PENGADUAN

Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut :

1. Sumber Pengaduan
    1. Dari Masyarakat
        - Para pencari keadilan;
        - Pengacara;
        - Lembaga bantuan hukum;
        - Lembaga swadaya masyarakat;
        - Dewan perwakilan rakyat;
        - Sekretariat kepresidenan dan wakil presiden;
        - Kantor menteri pendayagunaan aparatur negara;
        - Komisi pemberantasan korupsi;
        - Komisi hokum nasional;
        - Komisi ombudsman nasional;
        - Komisi yudisial;
        - Dan lain-lain.
    2. Pengaduan dari internal lembaga pengadilan.
      Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk  keluarganya)
       
    3. Laporan Kedinasan
      Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang 
      dipimpinnya.
    4. Informasi Dari :
        - Instansi Lain;
        - Media massa;
        - Isu yang berkembang.
2. Pengaduan ditujukan pada lembaga peradilan;
3. Proses penanganan pengaduan
    1. Pencatatan;
    2. Penelaahan;
    3. Penyaluran;
    4. Pembentukan tim pemeriksa;
    5. Survey pendahuluan;
    6. Menyusun rencana pemeriksaan;
    7. Pelaksanaan pemeriksaan.

 

Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut :

a. Memeriksa pengadu, meliputi : 
    - Identitas pengadu;
    - Relevansi kepentingan pengadu;
    - Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya;
    - Bukti-bukti yang dimiliki pengadu.
b. Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun 
  atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.
c. Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi :
    - Identitas;
    - Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat;
    - Klarifikasi atas hal yang dilaporkan.
d. Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya. 
e. Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir.
f. Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).
g. Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan).
  • Pos Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pedoman Pengaduan
Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum Read More
Prosedur Permohonan Informasi berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tanggal 5 Januari 2011 Read More
Pedoman Pengaduan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Read More

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Selor
Jl. Sengkawit Nomor 5
Kelurahan Tanjung Selor Hilir
Kecamatan Tanjung Selor
Kabupaten Bulungan
Provinsi Kalimantan Utara
Kode Pos 77212
Telp 1 : 0552 - 21178
Telp 2 : 0552 - 23168
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

maps1 Lokasi Kantor

Web PA Se-Kaltara

Pengadilan Agama@2018